Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Kotamobagu

Pengusaha dan Satlantas Kotamobagu Sepakat Tak Jual Knalpot Racing

Pengusaha peralatan kendaraan bermotor di Kotamobagu sepakat tidak menjual knalpot racing untuk kendaraan umum

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Pengusaha peralatan kendaraan bermotor di Kotamobagu sepakat tidak menjual knalpot racing untuk kendaraan umum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Pengusaha peralatan kendaraan bermotor di Kotamobagu sepakat tidak menjual knalpot racing untuk kendaraan umum.

Kesepakatan tersebut dibubuhkan di atas spanduk yang ditempel di dinding Aula Sat Lantas Polres Kotamobagu, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Selain Kasat Lantas AKP Novita Restika, juga ada KBO Lantas Onal Ngalimin, perwakilan Satpol PP, Dishub, dan pengusaha yang hadir ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Namun sebelumnya, Kasat Lantas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot racing dilarang, karena tidak sesuai standar pabrikan kendaraan.

MTQ Tingkat Provinsi Sulut, 6 Peserta Utusan Boltim Borong Juara

BREAKING NEWS : Musda Golkar Manado, Pendukung CEP Menanti di Depan Hotel

Kepala Dikbud Boltim Tegaskan Seluruh Kepsek Harus Paham Aplikasi Dapodik

"Kami minta kerjasamanya dari pengusaha peralatan motor, lantaran selama ini penggunaan knalpot racing sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan, juga ketentraman masyarakat, karena suaranya yang bising," jelasnya.

Ia mengatakan, penjualan knalpot racing bisa dilakukan jika pembeli mengantongi kartu izin start.

"Atau knalpot tersebut hanya digunakan untuk balapan, itu bisa. Bukan untuk digunakan sehari-hari," jelasnya.

Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, BPS Sulut Kerahkan 2.272 Ribu Petugas

Akan ada penindakan, jika masih ada pengusaha yang tetap berjualan knalpot racing.

"Kami akan tindak, bisa juga sampai penyitaan, tapi koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Nanti juga, Sat Lantas akan turun ke rumah-rumah untuk memberitahu orang tua, agar tidak biarkan anak di bawah umur menggunakan mengendarai motor.

Sementara itu, Andi pemilik toko Alfa Baru mengatakan sangat setuju dengan program tersebut, dan akan menghentikan penjualan knalpot racing di toko miliknya.

Masih Ingat Brenton Tarrant, Teroris Pembunuh 51 Jamaah Masjid Al-Noor? Hakim Sudah Putuskan Hukuman

"Tidak masalah, ini sudah kedua kali, tapi peraturan tidak ketat, sehingga terjadi lagi. Tapi menurut saya memang harus ada aturan seperti Perda, baru bisa jalan," jelasnya.

Menurutnya, meski tidak ada lagi yang jual, tapi kalau ada permintaan, pasti akan tetap ada knalpot racing, sebab masih ada mobil kanvas yang biasa membawa.

"Jadi memang harus semua, kalau tidak, pasti akan ada lagi," ujarnya.(amg)

Tiga Pensiunan TNI AD Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi PT DI

Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Bolsel Minta Masyarakat Mengungsi Jika Curah Hujan Masih Tinggi

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved