Kasus Suap Djoko Tjandra
Karena Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Djoko Tjandra kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Penetapan tersangka ini karen Djoko Tjandra diduga kuat telah melakukan suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
"Kami baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa, agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Sebab, saat itu tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana."
"Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa."
"Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bakal dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.