Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bioskop Akan Dibuka, Perhatikan Persyaratan untuk Masuk, Ada Batas Umur

Berikut selengkapnya aturan dan persyaratan masuk bioskop di tengah pandemi covid 19. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring.

Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
Suasana menonton di bioskop dengan protokol kesehatan era new normal. 

2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan.

Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.

3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.

4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13.

Pengelola juga dapat menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "Pedoman Lengkap Bioskop Beroperasi, Larangan untuk Anak-anak hingga Penonton Dilarang Tertawa

Tribunjakarta.com dengan judul Berikut Pedoman Lengkap Bioskop Beroperasi di Masa Pandemi, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved