News
Bioskop Akan Dibuka, Perhatikan Persyaratan untuk Masuk, Ada Batas Umur
Berikut selengkapnya aturan dan persyaratan masuk bioskop di tengah pandemi covid 19. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan segera mengizinkan bioskop kembali dibuka.
Namun ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi pengelola maupun penonton.
Tak seperti sebelumnya ada hal-hal yang tak boleh dilakukan pada pembukaan bioskop di tengah pandemi covid 19 ini.
Satu di antaranya adalah ada batasan umur penonton yang boleh masuk bioskop.
Berikut selengkapnya aturan dan persyaratan masuk bioskop di tengah pandemi covid 19.
• Cek SIM Anda, Ada yang Berubah, Sudah Tak Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Polisi
• Kunci Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Kamis 27 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
• SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 1-3 Kamis 27 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, rencana pembukaan kembali bioskop saat pandemi Covid-19 telah melewati proses kajian secara ketat.
Para pakar bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan berbagai poin penting dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi untuk membuka kembali bioskop.
Oleh karena itu, pengelola harus memastikan kesiapan fasilitas, penyelenggaraan, dan masyarakat sebelum resmi membuka bioskop.
Pembukaan bioskop tak dapat dilakukan secara serentak.
"Pertama adalah harus melakukan prakondisi di mana dalam prakondisi ini dipastikan kesiapan tentang fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan dan masyarakat itu sendiri," kata Wiku dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/8/2020).
"Yang kedua juga harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentunya tidak semua sama waktunya untuk memastikan bahwa setiap yang dilakukan betul-betul dengan perhitungan yang sangat matang," lanjutnya.
Berdasarkan siaran pers tim Satgas Penanganan Covid-19, ada sejumlah pedoman bagi penonton yang harus dipatuhi baik sebelum masuk, selama di ruang bioskop, dan setelah keluar dari ruangan.
Pedoman sebelum masuk dan keluar ruangan
Ada sejumlah poin penting yang harus dipatuhi penonton sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan bioskop.
1. Pengelola bioskop harus memastikan anak-anak, orang sakit dan memiliki penyakit penyerta dilarang masuk ruangan bioskop karena mereka rentan terpapar Covid-19.
Penyakit penyerta yang dimaksud adalah tekanan darah tinggi, kencing manis, gagal ginjal, serangan jantung, dan penyakit yang berkaitan dengan sistem imunitas.
Orang dengan gejala sakit seperti flu, demam, diare, nyeri sendi, dan batuk juga dilarang masuk ke bioskop.
Hanya mereka yang berusia 12 tahun sampai 60 tahun yang diperbolehkan menonton film di bioskop.
2. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring. Kapasitas penonton di dalam ruangan juga dibatasi agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas hari normal.
3. Pengelola memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter. Tujuannya adalah tidak ada kontak pengunjung.
4. Semua pengunjung dan petugas di area bioskop diwajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M. Petugas dan penonton juga diimbau menggunakan face shield.
5. Pengelola menutup fasiilitas game arcade dan tidak menyediakan layanan penjualan makanan ataupun minuman untuk sementara. Para penonton juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke area bioskop.
6. Pengelola menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Pintu masuk dan pintu keluar harus diletakkan berbeda. Kemudian, pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumunan.
8. Pengelola diimbau menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.
Masker yang disediakan harus memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah.
Pedoman selama berada di dalam ruangan
Satgas Penanganan Covid-19 juga merekomendasikan empat pedoman bagi para penonton selama berada di dalam ruangan teater.
1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton.
Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.
2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan.
Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.
3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.
4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13.
Pengelola juga dapat menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Pedoman Lengkap Bioskop Beroperasi, Larangan untuk Anak-anak hingga Penonton Dilarang Tertawa
Tribunjakarta.com dengan judul Berikut Pedoman Lengkap Bioskop Beroperasi di Masa Pandemi, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: