Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bioskop Akan Dibuka, Perhatikan Persyaratan untuk Masuk, Ada Batas Umur

Berikut selengkapnya aturan dan persyaratan masuk bioskop di tengah pandemi covid 19. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring.

Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
Suasana menonton di bioskop dengan protokol kesehatan era new normal. 

Penyakit penyerta yang dimaksud adalah tekanan darah tinggi, kencing manis, gagal ginjal, serangan jantung, dan penyakit yang berkaitan dengan sistem imunitas.

Orang dengan gejala sakit seperti flu, demam, diare, nyeri sendi, dan batuk juga dilarang masuk ke bioskop.

Hanya mereka yang berusia 12 tahun sampai 60 tahun yang diperbolehkan menonton film di bioskop.

2. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring. Kapasitas penonton di dalam ruangan juga dibatasi agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas hari normal.

3. Pengelola memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter. Tujuannya adalah tidak ada kontak pengunjung.

4. Semua pengunjung dan petugas di area bioskop diwajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M. Petugas dan penonton juga diimbau menggunakan face shield.

5. Pengelola menutup fasiilitas game arcade dan tidak menyediakan layanan penjualan makanan ataupun minuman untuk sementara. Para penonton juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke area bioskop.

6. Pengelola menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.

7. Pintu masuk dan pintu keluar harus diletakkan berbeda. Kemudian, pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumunan.

8. Pengelola diimbau menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.

Masker yang disediakan harus memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah.

Pedoman selama berada di dalam ruangan

Satgas Penanganan Covid-19 juga merekomendasikan empat pedoman bagi para penonton selama berada di dalam ruangan teater.

1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton.

Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved