Terorisme
Tertangkap Bolang Terduga Teroris, Diciduk Densus 88, Sosok Penyusun Serangan Teror Kepada TNI-Polri
Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, ER rupanya sudah membuat peta sasaran.
Kemudian, N juga disebut mengetahui pembuatan bom berjenis Threeaseton Threeperoksida (TATP) oleh kelompok Azumar serta akan melakukan serangan.
“Kemudian yang ketiga, akan bertindak selaku pengantin saat melakukan amaliyah bom bunuh diri dengan target gereja yang ada di Riau,” ucap dia.
Selain N, lima terduga teroris lainnya ditangkap di Kampar, Riau, pada 11 Agustus 2020.
Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).
Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.
Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sederet penangkapan terduga teroris sejauh ini diharapakan menjadi kewaspadaan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/18111331/densus-88-gagalkan-rencana-serangan-terduga-teroris-ke-markas-tni-polri-di
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/17541951/selama-1-11-agustus-2020-densus-88-tangkap-10-terduga-teroris-di-3-provinsi?page=1