Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Soal Kasus Helikopter Firli Bahuri, Ketua IPW Tuding Kelompok Taliban and The Gang

Kelompok Taliban and The Gang dituding sebagai pelaku di balik kasus helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Alexander Pattyranie
Dokumentasi/MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMANGGI - Kelompok Taliban and The Gang dituding sebagai pelaku di balik kasus helikopter Ketua KPK Firli Bahuri.

Kelompok ini perlu diwaspadai Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

BACA JUGA :

 Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Akan Nyamar Jadi Pengantin untuk Bom Gereja, Ini Lokasinya

 Ingat Jaksa Cantik Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ternyata Pernah Ketemu di Malaysia Waktu Masih Buron

 Sosok Istri Kedua Azis Gagap Jarang Terekspos, Kecantikannya Jadi Sorotan, Punya Usaha Mentereng

TONTON JUGA :

"Sebab, IPW melihat kelompok Taliban and The Gang selalu berusaha mempolitisasi kasus itu."

"Dalam rangka menjadikan KPK sebagai alat politik dan mengkriminalisasi lawan lawan politiknya."

"Dengan politik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," kata Neta kepada Wartakotalive, Rabu (26/08/2020).

Tampilnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menurut Neta, membuat kelompok Taliban and The Geng merasa gerah karena

pengaruh dan kepentingannya terganggu.

"Sehingga semua yang dilakukan Firli selalu dianggap salah dan mereka merasa benar sendiri," ujarnya.

Target kelompok Taliban and The Geng, menurut Neta, adalah berusaha menyingkirkan Firli Bahuri dari KPK secepat

mungkin, agar kekuasaan mereka di lembaga anti-rasuah itu pulih kembali.

"Untuk itu IPW berharap Dewas KPK bersikap Promoter, yakni profesional, moderen, dan terpercaya dalam

menangani kasus helikopter Firli," tutur Neta.

Menurutnya, ada dua poin yang perlu dilakukan Dewas KPK dalam menangani kasus helikopter Firli Bahuri.

"Pertama, jangan dengarkan suara suara kelompok Taliban and The Geng, terutama mantan pimpinan KPK yang 'sudah

digotong keluar lapangan'."

"Sebab saat menjabat, mereka juga banyak masalah."

"Bahkan masalah hukumnya masih mengambang hingga kini," papar Neta.

Kedua, katanya, Dewas KPK perlu memanggil perusahaan penyewa helikopter tersebut untuk didengar penjelasannya.

"Sebab informasi yang didapat IPW, helikopter itu adalah 'angkot terbang- alias air taksi, dengan trayek

Palembang-Bengkulu," tambahnya.

Siapa pun, kata Neta, bisa menyewanya.

Misalnya dari Palembang ke Kayu Agung, lalu penyewa lain minta diantar ke Batu Raja, dan penumpang lain

minta di antar ke Bengkulu.

"Dan biaya penerbangan per jam Rp 30 juta."

"Artinya, dengan dipanggilnya perusahaan penyewa helikopter itu Dewas KPK akan mendapat penjelasan yang

riil dan bukan isu atau manuver politik," paparnya.

Dewas KPK, kata Neta, juga perlu mengabaikan opini yang dibangun kelompok Taliban and The Geng bahwa

naik helikopter adalah sebuah kemewahan.

"Sebab apa yang dilakukan Firli sebagai Ketua KPK bukanlah sebuah kemewahan, melainkan karena

faktor efisiensi waktu dan faktor keamanan."

"Jika Firli menggunakan jalan darat selama empat jam tentu tidak efektif waktunya,

selain itu keamanan dirinya sebagai Ketua KPK juga berpotensi bermasalah," bebernya.

Jika Dewas KPK, menurut Neta, berpola pikir promoter, tentu tidak ada yang salah dan tidak ada masalah Firli Bahuri

menggunakan helikopter untuk pulang ke kampung halamannya dan berziarah ke makam orang tuanya.

"Apalagi, biayanya dia tanggung sendiri dan Firli tidak setiap bulan pulang kampung dengan menggunakan helikopter."

"Sebab itu Dewan KPK dan masyarakat luas tidak perlu mendengarkan ocehan kelompok Taliban and The Geng yang

selalu mencari cari kesalahan Firli."

"Dan selalu memojokkan ketua lembaga anti-rasuah tersebut," ucap Neta.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik kasus penggunaan helikopter

oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning

Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke

Baturaja," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Tumpak menerangkan, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c

atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan

Dewan Pengawas KPK Nomor 02/2020.

Sementara, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.

Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.

"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara

Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.

Pada pasal 8 aturan tersebut diatur, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan

akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses

persidangan tersebut.

Berikut ini isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli Bahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun

informal di dalam maupun di luar negeri.

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam

kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat

terutama kepada sesama Insan Komisi.

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

(Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Markas TNI-Polri di NTB Hampir Diserang, Densus 88 Ciduk Pedagang Gorengan Terduga Teroris

 Beredar Isu Hebohkan Publik Gempa Dahsyat Disertai Tsunami Tanggal 28 Agustus, BMKG Beri Penjelasan

 Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bela Firli Bahuri di Kasus Helikopter, Neta S Pane Tuding Kelompok Taliban and The Gang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved