Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Gadis Remaja Dibuang Pacarnya ke Sungai, Hamil 6 Bulan dan Tangan Diikat, Ditemukan Tewas Mengapung

Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.

Editor: Frandi Piring
via grid.id
Ilustrasi - mayat wanita di sungai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - WAH (18), seorang pemuda warga Lampung tega membunuh pacarnya secara keji.

Pelaku menenggelamkan pacarnya, gadis remaja berinisial DA (16) di sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya.co.id, WAH tidak melakukannnya sendiri.

WAH dan rekannya melempar DA yang tengah mengandung 6 bulan dalam keadaan hidup ke sungai buatan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.

DA merupakan warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Sementara pelaku WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Sedangkan rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo,

Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Ilustrasi Mayat ditenggelamkan
Ilustrasi Mayat ditenggelamkan (TribunBali-Tribunnews.com)

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.

Gadis yang Tengah Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacar, Tangan Diikat Lalu Ditenggelamkan ke Sungai

DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.

Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved