Update Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Kebakaran, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Ali: ''Lebih Bijak Menunggu Hasil''
Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.
Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Djoko Tjandra atau Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai," kata Kurnia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didesak Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra Karena Kejagung Kebakaran, Ini Tanggapan KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/24/didesak-ambil-alih-perkara-djoko-tjandra-karena-kejagung-kebakaran-ini-tanggapan-kpk?