Update Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Kebakaran, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Ali: ''Lebih Bijak Menunggu Hasil''
Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Gedung Kejaksaan Agung dikabarkan terbakar.
Diketahui, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Menurut informasi yang ada, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra.
Lah itu merupakan imbas dari terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menghargai permintaan tersebut.
"KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Namun demikian, Ali berujar, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.
Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," jelasnya.
Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.
Ali mengaku, KPK masih menunggu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.
"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPK ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keterlibatan KPK dibutuhkan untuk membuktikan kejadian tersebut murni kelalaian atau terencana.
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia, Senin (24/8/2020).