Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Kebakaran, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Ali: ''Lebih Bijak Menunggu Hasil''

Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.

Editor:
Kolase Foto Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terpidana kasus Korupsi Pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Gedung Kejaksaan Agung dikabarkan terbakar.

Diketahui, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Menurut informasi yang ada, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra.

Lah itu merupakan imbas dari terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menghargai permintaan tersebut.

"KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar
Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Namun demikian, Ali berujar, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.

Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," jelasnya.

Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.

Ali mengaku, KPK masih menunggu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPK ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. Hingga Minggu pukul 03.15 WIB api belum bisa dipadamkan dan merambat dari sisi utara ke sisi selatan gedung.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. Hingga Minggu pukul 03.15 WIB api belum bisa dipadamkan dan merambat dari sisi utara ke sisi selatan gedung. (antara)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keterlibatan KPK dibutuhkan untuk membuktikan kejadian tersebut murni kelalaian atau terencana.

"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia, Senin (24/8/2020).

Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Djoko Tjandra atau Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.

"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.

Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai," kata Kurnia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didesak Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra Karena Kejagung Kebakaran, Ini Tanggapan KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/24/didesak-ambil-alih-perkara-djoko-tjandra-karena-kejagung-kebakaran-ini-tanggapan-kpk?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved