Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Terbakar, 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung Menjadi Sorotan Saat Ini
Seperti yang diketahui pada sabtu (22/8/2020) malam lalu, terjadi kebakaran Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbakarnya Kejaksaan Agung menjadi sorotan.
Seperti yang diketahui pada sabtu (22/8/2020) malam lalu, terjadi kebakaran Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan.
Selain menjadi sorotan karena kebakaran, ada 3 kasus besar juga menjadi perhatian.
• Pasangan MEP-VT Resmi Didukung Partai Demokrat, DPP Serahkan Formulir Model B.1-KWK
• Lagi Kecelakaan Maut di Tol Cipali Menewaskan 4 Orang, Berikut Nama-nama Korban Meninggal Dunia
• Puluhan Guru Dikabarkan Meninggal Dunia karena Terpapar Covid 19

Nasib berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi perhatian setelah kebakaran melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, memastikan seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual Minggu (23/8/2020).
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara yaitu, kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.
Berikut rangkumannya:
1. Kasus Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.