Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Duka

Puluhan Guru Dikabarkan Meninggal Dunia karena Terpapar Covid 19

FSGI mencatat hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai tata usaha sekolah yang meninggal karena Covid-19.

Kolase Tribun Manado
Update Kasus Covid 19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar duka untuk Indonesia. Update kasus covid 19 hingga Agustus. 

Dikabarkan ada puluhan guru yang meninggal dunia karena covid 19 di Indonesia. 

Selain guru ada juga pegawai tata usaha sekolah yang menjadi korban kasus covid 19. 

Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo.

Niat Sholat Qabliyah & Badiyah, Sebelum dan Sesudah 5 Waktu

Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Senin 24 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Soal & Jawaban TVRI SD Kelas 1-3, Senin 24 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

“FSGI mencatat hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai tata usaha sekolah yang
meninggal karena Covid-19," kata Heru melalui keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).

Menurut Heru, sebaiknya pemerintah melindungi keselamatan dan kesehatan guru saat pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, jumlah guru bakal terus berkurang jika pemerintah tidak melakukan perlindungan.

Heru mengatakan keselamatan guru dapat terancam jika daerah tidak siap membuka sekolah di tengah
pandemi Covid-19 ini.

"Padahal, sebelum pandemi saja kita sudah kekurangan guru, kalau para guru tidak dilindungi, maka
potensi penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan akan tinggi jika sekolah dibuka pemerintah
daerah tanpa ada persiapan yang matang," ujar Heru.

Ia mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan
sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun
2017.

Selain perlindungan profesi, perlindungan hukum dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Menurutnya guru berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Perlindungan ini harus diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, sekolah, organisasi profesi dan
masyarakat. Pada konteks situasi pandemi seperti saat ini, maka guru-guru harus memperoleh
perlindungan dari penularan Covid 19 di lingkungan sekolahnya masing-masing," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning
melakukan pembelajaran tatap muka. Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun
Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Sulit Awasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved