Kasus Pembunuhan Bos Ekspedisi
FAKTA Kasus Pembunuhan Bos Ekspedisi, Siapkan Lima Rencana Pembunuhan Sebelum Tembak Korban
Pihak kepolisian mengungkap kasus penembakan terhadap Bos Ekspedisi. Polisi menyebutkan, para tersangka kasus penembakan terhadap Bos Pelayaran...
Kemudian, S (20) dan MR (25) berperan mengantarkan serta menyerahkan senjata api.
Selain itu, AJ (56) selaku orang yang menyiapkan senjata api dan mengajarkan eskekutor DM cara menembak, SP (57) selaku perantara senjata api, dan TH (64) selaku pemilik senjata api yang menjual senjata itu ke AJ melalui perantara SP.
"Para pelaku ditangkap pada 21 Agusutus 2020 kemarin di tempat berbeda-beda, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 orang di Cibubur, 2 orang di Surabaya, dan 1 orang ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur," tuturnya.
• Ramalan Kesehatan Selasa 25 Agustus 2020: Aries Terpaku Hal Negatif, Taurus Perhatikan Tenggorokan
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari dinas perpajakan.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Eksekutor Pembunuhan Bos Ekspedisi Sempat Gagal, Siapkan Lima Skenario Sebelum Habisi Nyawa Korban