Kasus Pembunuhan Bos Ekspedisi
FAKTA Kasus Pembunuhan Bos Ekspedisi, Siapkan Lima Rencana Pembunuhan Sebelum Tembak Korban
Pihak kepolisian mengungkap kasus penembakan terhadap Bos Ekspedisi. Polisi menyebutkan, para tersangka kasus penembakan terhadap Bos Pelayaran...
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian mengungkap kasus penembakan terhadap Bos Pelayaran.
Polisi menyebutkan, para tersangka kasus penembakan terhadap Bos Pelayaran berinisial S di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Yang dilakukan beberapa waktu lalu punya dua rencana pembunuhan.
Adapun rencana pertama gagal dijalankan pelaku,
sehingga korban pun diputuskan dibunuh dengan cara ditembak.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, sejatinya, NL selaku otak pembunuhan Bos Pelayaran itu sudah dua kali menghubungi suami sirihnya, R alias MM untuk menghabisi nyawa korban.
R alias MM kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk membuat perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Menurutnya, perencanaan pembunuhan itu dilakukan sebanyak lima kali, di antaranya dilakukan di Hotel Ciputra, Cibubur pada tanggal 9 Agustus 2020 kemarin.
Lalu, esoknya pelaku berpura-pura menjadi petugas pajak dari wilayah Jakarta Utara dan menghubungi korban untuk meminta bertemu membahas persoalan pajak itu.
"Rencananya nanti korban dibawa ke mobil dan di mobil itulah dieksekusi, tapi ternyata korban tidak mau sehingga rencananya itu gagal," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020).
Para pelaku, kata dia, lantas kembali ke hotel untuk membahas rencana pembunuhan berikutnya hingga akhirnya diputuskan korban bakal dibunuh dengan cara ditembak.
Pelaku DM yang saat itu ada di Bangka Belitung lalu dihubungi untuk menjadi eksekutor penembakan.
DM yang merasa masih memiliki hubungan kekerabatan dengan orangtua NL itu lantas menyanggupi dan berangkatlah DM ke Jakarta pada 12 Agustus 2020 lalu.
Setelah DM tiba di Jakarta, sejumlah persiapan dilakukan para pelaku, mulai dari menyiapkan senjata api, jaket dan helm ojol sebagai penyamaran, serta sepeda motor.
"Lalu, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin, DM bersama joki, SY menuju lokasi kejadian.
DM menunggu di depan ruko Royal Gading Squere Kelapa Gading sejak lagi, siang baru berpapasan dengan korban dan setelah dipastikan itu korban, dia tembak korvan dari jarak dekat," tuturnya.
• Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya Bagi-bagikan Masker Merah Putih ke Penumpang KRL
Total ada lima tembakan yang dikeluarkan pelaku DM pada korban, tapi hanya tiga peluru yang mengenai korban hingga membuatnya tewas seketika.
Pasca penembakan, para pelaku kembali berkumpul di kawasan Tangerang hingga akhirnya mereka kembali pulang ke kampung halamannya di Lampung.
"DM ini orang sipil, dia tak punya kemampuan menembak, sehingga sebelum hari H eksekusi dia belajar menembak dahulu.
Sewaktu menembak pun dilakukan dari jarak dekat agar bisa mengenai korban," terangnya.
Dia menambahkan, terkait senjata api yang dipakai DM itu sudah disiapkan oleh AJ.
Sedangkan AJ mendapatkan senpi ilegal itu dari seseorang berinisial TH, yang mana dibelinya sejak tahun 2012 silam diduga sebagai koleksi seharga Rp 20 juta berikut 43 butir peluru.
"Sejauh ini, 12 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu baru pertama kalinya melakukan itu, tak ada catatan mereka ini residivis, sama halnya dengan DM selaku eksekutor.
Mereka mau mengikuti permintaan NL karena didasari rasa kekerabatan saja, sama-sama menyegani orangtua NL," katanya.
12 Tersangka
Dalam kasus tersebut, Nana menyebutkan ada sebanyak 12 orang tersangka yang berhasil dibekuk pihaknya.
"Jadi ada 12 orang yang ditangkap terkait kasus penembakan di Kelapa Gading itu, yang mana mereka ini satu jaringan atau satu kelompok dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, 12 orang itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan itu, yakni NL (34) dan suami sirihnya, R alias MM (42) merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
Lalu, DW (45), R (52), dan RS (45) selaku perencana pembunuhan bersama NL dan R alias MM.
Selanjutnya, eksekutor pembunuhan yang menembak korban dengan senjata api berinisial DM (50) bersama SY (58) selaku Joki.
Kemudian, S (20) dan MR (25) berperan mengantarkan serta menyerahkan senjata api.
Selain itu, AJ (56) selaku orang yang menyiapkan senjata api dan mengajarkan eskekutor DM cara menembak, SP (57) selaku perantara senjata api, dan TH (64) selaku pemilik senjata api yang menjual senjata itu ke AJ melalui perantara SP.
"Para pelaku ditangkap pada 21 Agusutus 2020 kemarin di tempat berbeda-beda, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 orang di Cibubur, 2 orang di Surabaya, dan 1 orang ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur," tuturnya.
• Ramalan Kesehatan Selasa 25 Agustus 2020: Aries Terpaku Hal Negatif, Taurus Perhatikan Tenggorokan
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari dinas perpajakan.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Eksekutor Pembunuhan Bos Ekspedisi Sempat Gagal, Siapkan Lima Skenario Sebelum Habisi Nyawa Korban