Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Adalah Teman Korban

Berikut fakta-fakta baru pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo, yang telah dirangkum Tribunnews.com:

Editor: Rizali Posumah
TribunSolo.com/Agil Tri
Rumah satu keluarga yang dibunuh di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Menurutnya, pelaku memiliki hutang dengan orang lain, yang merupakan kenalannya.

4. Membunuh dengan pisau dapur

Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.

"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.

5. Terancam hukuman seumur hidup

Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.

6. Dimakamkan dalam satu liang lahad

Dikutip dari TribunSolo.com, keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.

Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.

"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.

"Lubangnya sudah kita buat supaya bisa memakamkan empat peti jenazah," tambahnya.

Menurut pantauan TribunSolo.com, para pelayat sempat memadati rumah duka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved