Bantuan Subsidi Upah
Terkait Bantuan Subsidi Upah, BPJamsostek Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Tepat Sasaran
BPJamsostek tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Dirut BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan tahapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pemerintah.
Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali. (ndo)
Berita Terkait