Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Terkait Bantuan Subsidi Upah, BPJamsostek Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Tepat Sasaran

BPJamsostek tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Dirut BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan tahapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pemerintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Ketentuan umum program ini adalah gaji yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja tidak lebih dari Rp 5 juta perbulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah berdasar data kepesertaan BPJamsostek.

HUT RI, Nenek 60 Tahun Ini Lakukan Hal Mengejutkan, Berhasil Capai Puncak, Ikut Lomba Panjat Pinang

Niat Puasa Asyura dan Tasua, Ini Waktu Pelaksanaannya di Bulan Muharram atau Agustus 2020

GEMPA BUMI Berkekuatan 5.7 SR, Terjadi Tadi Pagi Pukul 07.39 WIB, Ini Lokasinya, Data BMKG

BPJamsostek tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus dalam keterangan tertulis ke Tribun, Sabtu (22/08/2020).

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

Ia menjelaskan, calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

WASPADA 6 Hal Ini, Mampu Menggoyahkan Suatu Hubungan

Kucing Ini Jadi Perhatian, Pemiliknya Sampai Bikin Grup Facebook Khusus & Pasang GPS

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020 dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved