Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjagan TNI

11 Tunjangan yang Bakal Diberikan untuk Para Anggota TNI Diluar Gaji Pokok, Ini Rinciannya

Para prajurit TNI merupakan garda terdepan untuk mempertahankan Republik Indonesia. Namun, sudahkah Anda tahu kira-kira berapa gaji TNI?

Editor: Chintya Rantung
Tribun Network
Pasukan berkualifikasi komando di tubuh TNI. 

1. Tunjangan umum

Pertama ada tunjangan umum.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.

Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved