Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjagan TNI

11 Tunjangan yang Bakal Diberikan untuk Para Anggota TNI Diluar Gaji Pokok, Ini Rinciannya

Para prajurit TNI merupakan garda terdepan untuk mempertahankan Republik Indonesia. Namun, sudahkah Anda tahu kira-kira berapa gaji TNI?

Editor: Chintya Rantung
Tribun Network
Pasukan berkualifikasi komando di tubuh TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi seorang Tentara Negara Indonesia (TNI) adalah idaman banyak orang.

Namun, sudahkah Anda tahu kira-kira berapa gaji TNI?

Lantas apakah TNI juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain layaknya PNS dan Polri?

Gaji TNI

Sebagai informasi, sudah ada beberapa kenaikan gaji pada jumlah besaran gaji prajurit TNI.

Besaran gaji paling baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Inilah besaran gaji TNI yang didapatkan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
tribunnews
()Panglima Komondo Gabungon Wilayah Pertahonan | (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Morgono menggelar apel pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di pelabuhan Selat Lampa, Ranai Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pasukan yang terlibat yakni sekitar 600 personil dengan jumlah KRI yang ada sebanyak lima unit kapal (DOK TNI)

2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
  • 4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  • Perlu diketahui TNI tak hanya menerima gaji pokok yang bersifat tetap.

Namun, TNI juga memperoleh berbagai tunjangan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.

Inilah 11 daftar tunjangan yang diterima TNI di luar gaji pokok:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved