Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

MASIH Ingat Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun? Ternyata Sudah Dijatuhi Vonis, Berapa Tahun Penjara?

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Editor: Indry Panigoro
ISTIMEWA
Kolase foto Siswi SMP Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.

Ya masih ingat dengan kejadian yang menghebohkan Maret 2020 lalu.

Yakni seorang remaja inisial NF menghabisi nyawa tetangganya yang masih bocah.

Ada perkembangan terbaru dari perkara hukum yang dijalananinya.

Melansir Tribunbogor, siswi SMP berinisial NF saat ini telah menjalani masa hukumannya.

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).

Masih Ingat Siswi SMP yang Bunuh Balita 5 Tahun? Kini NF Telah Menjalani Masa Hukumannya

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

NF pun dijatuhkan pidana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved