Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Masih Ingat Siswi SMP yang Bunuh Balita 5 Tahun? Kini NF Telah Menjalani Masa Hukumannya

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Editor:
TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengungkapkan hasil integorasi dengan pelaku pembunuh bocah 5 Tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Masih ingat dengan aksi siswi SMP berusia 15 tahun yang nekat membunuh balita berusia 5 tahun.

Diketahui, siswi SMP tersebut nekat membunuh balita yang anak tetangganya di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Karena aksinya tersebut, siswi SMP berinisial NF tersebut harus berurusan dengan hukum.

Menurut informasi yang ada, saat ini NF telah menjalani masa hukumannya setelah dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.

Seperti diketahui, pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.

Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Poppy Amalya menganalisis gambar buata siswi SMP yang bunuh bocah 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta
Poppy Amalya menganalisis gambar buata siswi SMP yang bunuh bocah 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta ((TribunJakarta/Instagram))

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved