Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Kotamobagu

Tak Gunakan Masker di Kotamobagu Bakal Kena Denda, Perwako Sementara Proses

Kota Kotamobagu sementara dalam tahapan memasuki pola hidup dengan tatanan baru

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Sande Dodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kota Kotamobagu sementara dalam tahapan memasuki pola hidup dengan tatanan baru.

Namun masih saja banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker.

Untuk itulah, Pemerintah Kota Kotamobagu sementara mempersiapkan peraturan wali kota (Perwako), khususnya untuk penggunaan masker.

"Kami sudah ajukan Peraturan Wali Kota ke Gubernur," jelas Sande Dodo Sekkot Kotamobagu, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan, segera diberlakukan, jika aturan tersebut sudah turun atau disetujui.

Tiga Aspek Penting Desa Buyat Dinobatkan Menjadi Kampung Tangguh Nusantara

OCTO Mobile CIMB Niaga Beri Solusi Belanja Sehat dan Aman di Luar Rumah

Ngaku Pinjam Sepeda Brompton Tetangga, Inul Daratista Tulis Review Kocak

Sande menjelaskan, dalam Perwako tersebut, ada sanksi yang akan diberikan jika tidak menggunakan masker.

"Ada sanksi, kalau perorangan tidak pakai masker, bayar denda Rp 50 ribu, dan perusahaan Rp 250 ribu," jelasnya.

Ia mengatakan, jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP.

Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api, Terpental Sekitar 27 Meter, Tiga Orang Tewas di Lokasi

Sahrul Gunawan Gagal Menikah dengan Una Maulina, ini Foto Calon Istrinya yang Beda Usia 19 Tahun

"Sudah dua minggu lalu kami kirim ke Provinsi," jelasnya.

Perwako tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari video conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu.

"Semoga dengan adanya Perwako nanti, masyatakat bisa lebih tertib dan disiplin menggunakan masker," jelasnya.

Apalagi menurutnya, di Kotamobagu, masih banyak warga di desa dan kelurahan yang tidak tertib menggunakan masker. (amg)

Jaksa Pinangki Masih Berstatus Pegawai Kejaksaan RI Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Olly Dondokambey Optimistis PDIP Sapu Bersih Pilkada Serentak di Sulut

Kim Jong Un Kirim Ucapan Selamat HUT Kemerdekaan Indonesia, Ini Pesan Lengkapnya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved