Pencurian
Butuh Biaya Nikah, Pria 24 Tahun di Tuban Ini Lakukan Hal yang Dilarang, Polisi Pun Menangkapnya
Terjadi kasus pencurian 67 tabung elpiji, polisi langsung menangkap pelaku saat kejadian. Pria bernama Mualimin (24).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah usaha yang dilakukan seorang pria berusia 24 tahun untuk menikah.
Tidak memiliki biaya membuatnya sampai melakukan hal yang dilarang.
Pria bernama Mualimin (24) nekat mengambil barang milik orang lain.
Dia mencuri 67 tabung elpiji dalam satu malam di Gresik.
Dengan harapan nantinya bisa menikah dengan uang dari pencurian tersebut.

Namun sayang, usahanya gagal karena dia tertangkap oleh polisi.
Mualimin tertangkap basah saat mencuri tabung tersebut.
Warga asal Dusun Gobang, RT 02/RW 07 Desa Kedungmulyo, Kecamatan Bangilan, Tuban ini nekat melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di Jalan Raya Samir Plapan, Desa Samir Plapan, Kecamatan Duduksampeyan.
• GEMPA BUMI Hari Ini Selasa 18 Agustus 2020, Ini Lokasi dan Kekuatannya
• Soal dan Jawaban TVRI SMP Kelas 7-9, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
• Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 18 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng menuturkan pelaku diamankan oleh anggota reskrim Polsek Duduksampeyan yang sedang menjalankan patroli malam.
Saat kejadian, sekitar jam 23.30 WIB anggota polisi sedang melakukan giat patroli menyisir kawasan antisipasi kerawanan di wilayahnya.
Ketika tiba di Desa Samirplapan, petugas mendapati ada keramaian warga.
"Saat didatangi oleh petugas, warga berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian," ujarnya, Senin (17/8/2020).
Pemuda berperawakan kurus ini ternyata kedapatan mencuri sebanyak 67 buah tabung elpiji 3 kilogram di warung milik Aris Fatkulamin warga Desa Samirplapan RT 03 RW 01 Kecamatan Duduksampeyan.
Pelaku bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan.
Ternyata, pelaku pencurian itu jumlahnya lebih dari satu orang.