Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Djandra Dibagi Jadi 3 Kalster, Tetapkan Sebagai Tersangka di 2 Perkara

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah sepakat membagi kasus Djoko Tjandra ke dalam tiga klaster peristiwa.

Editor: Rizali Posumah
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan). 

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Irjen Pol Argo Yuwono pada Tribunnews.com.

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)

Terkait Insiden Keributan dengan Mumtaz Rais, Polres Bandara Temui Pimpinan KPK Nawawi

KABAR BAIK, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja Tahun Depan

Kunci Gitar Chord dan Lirik Lagu Berita kepada Kawan dari Ebiet G Ade, Paling Benar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved