Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Djandra Dibagi Jadi 3 Kalster, Tetapkan Sebagai Tersangka di 2 Perkara

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah sepakat membagi kasus Djoko Tjandra ke dalam tiga klaster peristiwa.

Editor: Rizali Posumah
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polri telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus yang melibatkan Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020).

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah sepakat membagi kasus Djoko Tjandra ke dalam tiga klaster peristiwa.

Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang.

Polri masih terus mendalami peristiwa yang terjadi di klaster pertama tersebut.

Selanjutnya, klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.

Pertemuan tersebut membahas rencana pengurusan fatwa dan proses pininjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan sudara Djoko Tjandra, saudara P (Pinangki), dan saudara ANT (Anita), terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK."

"Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," jelas Irjen Pol Listyo Sigit dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan proses penghapusan red notice pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Jadi Tersangka dalam 2 Kasus

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, ada dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

"Di mana dalam kasus Djoko Tjandra ini ada dua yang kita tangani, yang pertama adalah kasus pidana umum, dan yang kedua adalah kasus di tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Irjen Pol Argo Yuwono, masih melansir sumber yang sama.

Diketahui, ada empat tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Irjen Pol Argo Yuwono pada Tribunnews.com.

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)

Terkait Insiden Keributan dengan Mumtaz Rais, Polres Bandara Temui Pimpinan KPK Nawawi

KABAR BAIK, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja Tahun Depan

Kunci Gitar Chord dan Lirik Lagu Berita kepada Kawan dari Ebiet G Ade, Paling Benar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved