Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KABAR BAIK, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja Tahun Depan

Kabar gembira bagi PNS yang tahun depan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh

Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tahun depan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memastikan tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS),

prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

Pasalnya tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13

dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut

juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis,

serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan,

seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.

"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja"

Penulis : Mutia Fauzia

Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved