Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Melki Suawah : Jimmy Rimba Rogi Bangun Komunikasi dengan Gerindra di Pilkada Manado

Partai Gerindra sementara masih fakum mengambil langkah di Pilkada Manado, setelah menyelesaikan Kongres Luar Biasa memilih Ketua Umum.

Editor:
Istimewa
Jimmy Rimba Rogi dan Melki Suawah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Gerindra sementara masih fakum mengambil langkah di Pilkada Manado, setelah menyelesaikan Kongres Luar Biasa memilih Ketua Umum, dan pembentukan kepengurusan DPP.

"Untuk Pilkada, kita masih stand by, " ungkap Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut, Melki Suawah kepada tribunmanado.co.id, Jumat (14/8/2020)

Pasalnya, Partai Gerindra baru saja selesai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), sehingga masih dalam proses di Kemenkumham untuk kepengurusan yang baru.

"Jadi urusan-urusan masih tertahan," ungkap dia.

Partai Gerindra akan mengambil langkah pada waktunya nanti. Selagi menunggu, Partai juga masih mengevaluasi peta politik di daerah yang belum dikeluarkan rekomendasi.

Toh, masih cukup waktu, tak hanya Gerindra, beberapa Parpol juga masih belum menetapkan calon

"PDIP, Golkar kan belum juga, masih ada waktu, " kata dia.

Gerindra belakangan ini dikaitkan dengan koalisi dengan Partai Golkar. Melki pun mengakui, Jagoan Partai Golkar di Pilkada Manado, Jimmy Rimba Rogi alias Imba cukup getol melakukan komunikasi

"Pak Imba semangat dan getol berkomunikasi dengan Gerindra, " ujar dia.

Golkar punya 5 kursi DPRD Manado dan Gerindra memiliki 4 kursi DPRD Manado.

Jika berkoalisi maka Golkar-Gerindra bisa mengusung calon di Pilkada Manado.

Selain itu sudah berkembang dua figur Gerindra mendampingi Imba. Pertama Melki Suawah, Sekretaris DPD Gerindra Sulut, dan kader perempuan Partai Gerindra, Priscilia Waworuntu.

Melki pun kembali menegaskan, belum ada keputusan DPP terkait langkah di Pilkada Manado.

Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, masih ada keraguan di kubu Partai Gerindra menyangkut status hukum Imba, pascakeluar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait jeda 5 tahun bagi eks Narapidana kasus korupsi.

"Semua informasi tentu akan kaji, sebelum mengeluarkan putusan, " ujar Melki menanggapi persoalan tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved