Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Hore, Gaji 13 ASN Akhirnya Cair

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mulai melakukan proses pencairan gaji 13

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / nielton durado
ASN Bolsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mulai melakukan proses pencairan gaji 13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto.

Dikatakan Lasya, proses pencairan dimulai juga hari ini.

BREAKING NEWS: Polres Boltim Amankan 3 Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

Ini Harapan Gadis Cantik di Manado Terkait Pembangunan RSUD Sulut

Ular Piton Raksasa Menyeberang Danau, Hebohkan Warga dan Ditangkap, Kepala Ular Langsung Diikat

“Sudah ada beberapa SKPD mulai lakukan pencairan gaji 13 hari ini,” kata Lasya Momonto ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (13/8/2020).

Lasya menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan proses pencairan Gaji 13 untuk PNS Bolsel.

“Daerah kita sekarang tengah dalam tanggap darurat bencana. Banyak ASN Bolsel yang terkena dampak bencana banjir baru-baru ini. Kalau pengajuan dari SKPD sudah ada, kita proses pencairannya,” jelas Lasya.

Dalam proses pencairan tersebut, sesuai dengan juknis yang ditetapkan, beberapa pejabat tidak menerima gaji 13.

Di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua dan Wakil Ketua KPK dan beberapa pejabat lainnya juga. (Nie)

Jelang Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI, Ruangan DPRD Minsel Disemprot Disinfektan

Ulyas Taha Akan Tertibkan Balihonya, Jika Diusung Jadi Bakal Calon Akan Ikuti Ketentuan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved