Surat Pedoman Nomor 7 Tahun 2020
Tak Lama Ditandatangani, Burhanuddin Cabut Lagi Aturan Penahanan Jaksa dengan Izin Jaksa Agung
Kejaksaan Agung kembali mencabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas ppenahanan terhadap jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tidak sampai sepekan setelah ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung kembali mencabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020.
Surat pedoman tersebut adalah tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Alasan pencabutan dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.
"Jaksa Agung dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat. Dengan ini pedoman nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. dinyatakan dicabut," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Pencabutan itu telah diputuskan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor 163 Tahun 2020 tentang pencabutan pedoman nomor 7 tahun 2020 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2020.
Menurutnya, pedoman itu juga belum dikeluarkan secara resmi oleh korps Adhyaksa.
"Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap pelaku yang diketahui menyebarkan surat edaran internal tersebut.
Sebaliknya, surat pedoman itu telah banyak misinterpretasi di masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal itu telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerbitkan pedoman terkait pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Nantinya, seluruh kegiatan tersebut harus seizin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.
Kebijakan itu termaktub dalam surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020. Pedoman itu mengatur tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Surat edaran itu dibenarkan oleh Kasubid Humas Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Muhammad Isnaeni. Menurutnya, surat tersebut telah disusun lama oleh Kejaksaan Agung RI.
"Benar dan itu barang yang sudah lama disusun oleh Kejaksaan RI dan itu merupakan pelaksanaan dari pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," kata Isnaeni saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).