Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Pedoman Nomor 7 Tahun 2020

Tak Lama Ditandatangani, Burhanuddin Cabut Lagi Aturan Penahanan Jaksa dengan Izin Jaksa Agung

Kejaksaan Agung kembali mencabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas ppenahanan terhadap jaksa.

Editor: Rizali Posumah
Foto : Istimewa/Sindonews.com
ST Burhanuddin Jaksa Agung (JA). 

"Tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan jaksa PSM," tukasnya.

Dalam surat pedoman tersebut, latar belakang Kejaksaan Agung menerbitkan surat itu karena jaksa seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta benda, keluarga bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum.

"Bahwa salah satu bentuk perlindungan terhadap profesi Jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang," sebagaimana bunyi latar belakang pedoman tersebut.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.

Untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan izin permohonan pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Permohonan izin itu harus disertai dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/ laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Selanjutnya Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose," demikian bunyi surat pedoman itu.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Peretujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

Hadits Menyebutkan Puasa Sunah Nabi Daud Adalah Puasa yang Paling Disukai Allah

Kunci Jawaban Soal TVRI SMA/SMK Rabu 12 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Resep Lontong Sayur, Menu Sarapan Lezat Bikin Momen Bersama Keluarga Jadi Makin Istimewa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Sepekan, Burhanuddin Cabut Lagi Aturan Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa dengan Izin Jaksa Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved