Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Bitung tak Netral

BREAKING NEWS: Bawaslu Bitung Proses 3 ASN ke KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung benar-benar menunjukkan taringnya, dalam hal penindakan terhadap aparatur sipil negara.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung benar-benar menunjukkan taringnya, dalam hal penindakan terhadap aparatur sipil Negara (ASN) yang coba-coba melakukan gerakkan tambahan di Pilkada 2020.  

Teranyar Bawaslu Bitung yang dikomandani Debby Londok sebagai ketua, Josep Sammy Rumambi dan Zulkufli Densi sebagi kominisioner, kembali memproses dua orang ASN karena me-like dan memberikan komentar dukungan di status serta postingan yang berbau politik.

Dua ASN itu perempuan inisial RST oknum lurah di Kota Bitung dan RD yang menjabat kepala bagian di setda Kota Bitung.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Mereka berdua saat dilakukan pemeriksaan unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Maka dari itu kami memberikan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Negara Sipil (KASN) untuk memberitahukan status temuan itu," ujar Densi, Rabu  (12/08/2020).

SKPD Sudah Bisa Lakukan Proses Pengajuan Pembayaran Gaji 13

Ivone Silangen Lombok Dikukuhkan Ketua Dharma Wanita Persatuan Sulut

BRI Manado Sulap Sisi Sungai Sawangan di Dendengan Dalam Jadi Taman Bermain Anak

Ditanya soal sanksi kedua oknum ASN tersebut, Densi menyatakan, kewenangan Bawaslu hanya berupa rekomendasi ke KASN.

Karena pihaknya hanya memberikan rekomendasi soal temuan pelanggaran netralitas, untuk sanksinya KASN yang menentukan.

Rekomendasi dari Bawaslu Kota Bitung ke KASN bernomor 003/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020 dan 004/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung Deby Londok.

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Sebelumnya seorang ASN yang di laporkan ke Bawaslu karena tindakannya memposting satu di antara pasangan bakal calon di Media Sosial dengan nomor Laporan 002/TM/PW/KOTA/25.03/ VIII/2020 sudah direkomendasikan ke KASN.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu menyatakan ASN pria inisial D yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Pemkot Bitung ini terbukti melanggar netralitas ASN dan hasilnya (formulir model A.13) diumumkan lewat papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kota Bitung.

Pengumuman itu tertanggal 06 Agustus 2020 dengan judul pemberitahuan tentang status laporan/temuan ditantandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok dengan status laporan/temuan “Memenuhi unsur-unsur sebagai pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dan ditindaklanjuti ke KASN”.

"Rekomendasinya akan kami kirim segera dan memang selama klarifikasi semua unsur-unsur yang mengarah ke pelangaran netralitas ASN terpenuhi. Makanya, kami langsung mengirimkan rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti," jelasnya.(crz)

VIDEO - Demi Bela Pacar, Pria Ini Lawan Begal yang Gunakan Senjata Tajam

Kecelakaan Maut di Jalan Tol Hanif, Pengemudi Tewas di Tempat, Mobil Ringsek Masuk ke Kolong Truk

Usia Sudah Setengah Abad, Sophia Latjuba Seperti Gadis 19 Tahun, Intip Potretnya Pakai Baju Seksi

SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved