Berita Boltim
SKPD Sudah Bisa Lakukan Proses Pengajuan Pembayaran Gaji 13
pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN sebesar Rp 8,6 miliar
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 2020 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wiwik Kurnia mengatakan, pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN sebesar Rp 8,6 miliar.
"Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 8.671.136.736," ucapnya.
• Olly - Steven Maju Pilgub 2020 Didukung 6 Parpol
• BRI Manado Sulap Sisi Sungai Sawangan di Dendengan Dalam Jadi Taman Bermain Anak
Ia menambahkan, adapun anggaran tersebut akan diayarkan kepada 1.958 ASN yang ada di lingkup Pemkab Boltim.
"Kemungkinan minggu ini bisa dibayarkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa melakukan proses pembayaran gaji seperti pengajuan belanja gaji biasa.
"SKPD sudah boleh proses hari ini, seperti pengajuan belanja gaji biasa. Sebagian SKPD juga sudah ambil print out gaji 13 di BPKAD,” ucapnya. (ana)
• Ivone Silangen Lombok Dikukuhkan Ketua Dharma Wanita Persatuan Sulut
• Usia Sudah Setengah Abad, Sophia Latjuba Seperti Gadis 19 Tahun, Intip Potretnya Pakai Baju Seksi
• Jaksa Pinangki Disebut Bakal Terima Imbalan 10 Juta Dollar AS Sesuai Janji Jika Bantu Djoko Tjandra
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: