Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Persyaratan Terakhir Pembelajaran Tatap Muka

Inilah persyaratan terakhir agar bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Berada di zona hijau dan kuning tak menjamin.

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Simulasi proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dilakukan seminggu setelah pertemuan kepala SMP negeri dan Swasta bersama Wali Kota Surabaya. Sebanyak 10 sekolah swasta dari 21 sekolah pilot project pembelajaran tatap muka ditunjuk mewakili wilayahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Sementara itu Nadiem juga menjelaskan banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan minimnya akses.

Nadiem mengatakan hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau."

"Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.

6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sementara itu, dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020) lalu, Nadiem memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.

Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved