Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Intip Berapa Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Rakabuming

Besaran gaji seorang kepala daerah untuk setiap bulannya tidak semua orang tahu berapa jumlahnya.

ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDH
Gibran Rakabuming Raka, Cawalkot Solo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji seorang kepala daerah untuk setiap bulannya tidak semua orang tahu berapa jumlahnya.

Sebagai contoh gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Yakni tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Siapa tak ingin menjadi kepala daerah setingkat wali kota?

Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Dulu, wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Sebut saja kontestasi Pilkada Solo yang salah satu calonnya yakni Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Petahana Joko Widodo (Jokowi).

Pilkada Solo jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved