BPJamsostek
BPJamsostek Manado Fasilitasi Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, 'Masukkan Data Pekerja yang Berhak'
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek siap melaksanakan Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja non-ASN
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJamsostek siap melaksanakan Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja non-ASN.
Dalam program ini, pemerintah siap memberikan subsidi gaji Rp 600 ribu kepada setiap pekerja swasta dengan upah nominal tertentu selama empat bulan.
Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Hendrayanto menjelaskan, pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji.
"Bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data kepesertaan dari BPJamsostek dan lembaga lainnya. Kami siap melaksanakannya sesuai kewenangan yang diberikan," kata Hendrayanto melalui Kabid Kepesertaan, Adisafah Curmacosasi, Minggu (09/08/2020).
• Polisi Dapati Dua Warga Bawa Samurai dan Sangkur dalam Mobil Xenia
• Tim Surveilan Wajib Capai Target Pemeriksaan Swab
Dijelaskan, pihaknya meminta HRD perusahaan segera menyampaikan laporan data karyawan yang berhak sekaligus nomor rekening bank.
"Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek. Selanjutnya, data itu akan diverifikasi oleh Kemenaker," katanya.
Menurutnya, saat ini BPJamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah. "Kami juga koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.
Dijelaskan, Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.
Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Berdasar data BPJamsostek Manado, hingga Juni 2020, peserta sektor formal (perusahaan) mencapai 252.070 orang dengan jumlah pemberi kerja atau badan usaha 11.988 perusahaan.
Sementara, peserta informal (mandiri) 26.967 orang dan jasa konstruksi 66.702 orang, peserta non-ASN 26.575 orang dan perangkat desa sebanyak 15.891 orang.(ndo)
• Perjalanan Prabowo Subianto Terpilih Sebagai Ketum Gerindra, Beri Pesan Pantang Menyerah
• Korea Utara Diperkirakan Punya 6 Ribu Sistem Artileri, AS: Bisa Jangkau Hampir Seluruh Korea Selatan
• Seorang Lelaki Dikeroyok Tiba-tiba Saat Sedang Asyik Tidur
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: