Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pegawai KPK Resmi Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara, Berikut Penjelasan Pasal-pasalnya

Peraturan pemerintah tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi , resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo

Editor: Rhendi Umar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Tim Pemburu Koruptor disebut sudah tidak sejalan lagi dengan program dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pengaktifan tim pemburu koruptor tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewacanakan perampingan lembaga atau instansi.

Tim Pemburu Koruptor terdiri dari aparat hukum, antara lain Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK.

"Tentu saja tim pemburu koruptor bertolak belakang dengan semangat perampingan badan dan komisi yang sedang digaungkan pemerintah," kata Nawawi lewat pesan singkat, Minggu (19/7/2020).

Sebab menurut Nawawi, tugas untuk menangkap koruptor telah melekat pada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK.

"Tugas memburu koruptor dan pencarian aset itu sudah terlekat pada aparat penegak hukum tipikor, terkhusus KPK," tuturnya.

Waktu Terbaik Agar Doa Terkabul di Malam Hari, Waktu Mustajab Berdoa Sesuai Sunnah Nabi

Berkaca dari kasus yang menjerat buronan BLBI terkait hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kata Nawawi, cerminan buruknya koordinasi antar aparat penegak hukun dan lembaga terkait.

Gedung KPK. Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)
Atas dasar tersebut, ia menyebut lebih baik pemerintah menguatkan koordinasi antar penegak hukum dari pada mencoba menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang tak memiliki taring pada masa lalu.

"Kasus Djoko Tjandra jelas-jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antar aparat penegak hukum dan badan lembaga lain terkait.

"Di sinilah peran Prof Mahfud selaku Menko Polhukam dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang rapuh tersebut, dan bukan dengan melahirkan kembali tim baru," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga/komisi akan dibubarkan)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan anggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelasnya.

Sosok Nora Alexandra Model Cantik Istri dari Jerinx SID, Tetap Setia Mendukung Sang Suami

Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.

"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved