Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pegawai KPK Resmi Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara, Berikut Penjelasan Pasal-pasalnya

Peraturan pemerintah tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi , resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo

Editor: Rhendi Umar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUMANADO.CO.ID - Peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

PP ini juga buah hasil dari revisi UU KPK.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (8/8/2020), terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Di TV One, Arist Merdeka Mengaku Tak Sepaham dengan Nadiem Makarim: Siapa yang Menjamin?

Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alish status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 7 menbatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

KPK: Tim Pemburu Koruptor Sudah Tak Sejalan dengan Jokowi

Tim Pemburu Koruptor disebut sudah tidak sejalan lagi dengan program dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pengaktifan tim pemburu koruptor tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewacanakan perampingan lembaga atau instansi.

Tim Pemburu Koruptor terdiri dari aparat hukum, antara lain Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK.

"Tentu saja tim pemburu koruptor bertolak belakang dengan semangat perampingan badan dan komisi yang sedang digaungkan pemerintah," kata Nawawi lewat pesan singkat, Minggu (19/7/2020).

Sebab menurut Nawawi, tugas untuk menangkap koruptor telah melekat pada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK.

"Tugas memburu koruptor dan pencarian aset itu sudah terlekat pada aparat penegak hukum tipikor, terkhusus KPK," tuturnya.

Waktu Terbaik Agar Doa Terkabul di Malam Hari, Waktu Mustajab Berdoa Sesuai Sunnah Nabi

Berkaca dari kasus yang menjerat buronan BLBI terkait hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kata Nawawi, cerminan buruknya koordinasi antar aparat penegak hukun dan lembaga terkait.

Gedung KPK. Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)
Atas dasar tersebut, ia menyebut lebih baik pemerintah menguatkan koordinasi antar penegak hukum dari pada mencoba menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang tak memiliki taring pada masa lalu.

"Kasus Djoko Tjandra jelas-jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antar aparat penegak hukum dan badan lembaga lain terkait.

"Di sinilah peran Prof Mahfud selaku Menko Polhukam dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang rapuh tersebut, dan bukan dengan melahirkan kembali tim baru," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga/komisi akan dibubarkan)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan anggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelasnya.

Sosok Nora Alexandra Model Cantik Istri dari Jerinx SID, Tetap Setia Mendukung Sang Suami

Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.

"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved