NEWS
Pegawai KPK Resmi Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara, Berikut Penjelasan Pasal-pasalnya
Peraturan pemerintah tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi , resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo
TRIBUMANADO.CO.ID - Peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP ini juga buah hasil dari revisi UU KPK.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (8/8/2020), terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.
Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
• Di TV One, Arist Merdeka Mengaku Tak Sepaham dengan Nadiem Makarim: Siapa yang Menjamin?
Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alish status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 7 menbatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.
Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.
KPK: Tim Pemburu Koruptor Sudah Tak Sejalan dengan Jokowi