Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Harus 'Dimanjakan' untuk Kasus Djoko Tjandra, Mengapa?
Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari memegang peranan penting untuk membantu aparat penegak hukum menemukan titik terang suatu perkara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai peran penting saksi pasti menjadi pintu masuk untuk membongkar perkaranya.
Setelah buron selama sebelas tahun, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu.
Djoko Tjandra pun menyeret banyak oknum dalam kasusnya. Mulai dari anggota polri hingga kejaksaan.
• Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Besok Sebagai Tersangka
• Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Dipanggil untuk Diperiksa
• Di ILC Johnson Panjaitan Kritik Presiden dan Polri Atas Tindakan Djoko Tjandra, Sebut Ada Monster
Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Witono, ia mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peranan penting melindungi saksi untuk membantu pengungkapan suatu perkara.
Menurut dia, para saksi membutuhkan perlindungan dan jaminan keamanan agar dapat memberikan keterangan secara lugas dihadapan aparat penegak hukum.
"Para saksi membutuhkan perlindungan agar memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum," ujar Witono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Dia mencontohkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan 'red notice' yang menjerat Djoko Tjandra.
Dia menilai, para saksi seperti pengacara Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari memegang peranan penting untuk membantu aparat penegak hukum menemukan titik terang suatu perkara.
"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang," tambahnya.

LPSK Siap Melindungi
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo siap memberikan perlindungan kepada advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurut dia, upaya perlindungan itu akan diberikan jika mereka bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum.
"Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Pada Kamis kemarin, pihak LPSK melakukan pertemuan dengan pihak.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di kantor LPSK.