Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 PNS & Gaji 13 Pensiunan Cair Senin Tanggal 10 Agustus Berapa Besaran PNS TNI Polri

Akhirnya penantian Gaji ke-13 PNS berakhir sudah, setelah sebelumnya sempat ditunda karena dampak virus corona.

Editor: Glendi Manengal
net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya penantian Gaji ke-13 PNS berakhir sudah.

Setelah sebelumnya sempat ditunda karena dampak virus corona.

Kabarnya pemerintah akan segera mencairkan Gaji ke-13 PNS.

Mikha Tambayong Persembahkan Lagu Tak Tergantikan Tepat Dihari Kelahiran Mendiang Ibunda Tercinta

Ally Lesar: RPM Dukung dan Siap Menangkan Imba di Pilwako Manado

Ini Alasan Vanessa Angel Bawa Anaknya Gala Sky Andriansyah ke Kejari Jakarta Barat

Gaji PNS
Gaji PNS (TribunBali.com)

Akhir penantian jutaan pegawai dan pensiunan tentangn pencairan gaji 13 sudah terjawab.

Pemerintah sudah memberikan kepastian kapan gaji 13 2020 cair.

Bahkan Kemenkeu dan PT. Taspen sudah mengeluarkan edaran terkait proses pencairan gaji 13.

Melansir dari Kompas.com Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.

Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved