Petahana Harus Cuti Saat Masa Kampanye, Terhitung 71 Hari
Petahana yang akan maju di Pilkada Sulut 2020,wajib cuti selama masa kampanye berlangsung, terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari
Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bakal calon kepala daerah petahana yang akan maju pada Pilkada Sulut 2020, wajib cuti selama masa kampanye berlangsung, terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Ia mengatakan cuti selama masa kampanye menjadi syarat bagi calon kepala daerah petahana. "Dan selama cuti yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun.
Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana sesuai amanat UU nomor 10 Tahun 2016," ujarnya
Mewoh mengatakan, KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang
"Dimana dalam tahapan pendaftaran tentu akan dilakukan bersamaan dengan verifikasi bakal calon yang mendaftar yang akan menentukan apakah memenuhi syarat pendaftaran atau tidak," ucap dia
Untuk penetapan pasangan calon kepala daerah tambah dia, nanti akan dilakukan pada 23 September. "Disini sudah diketahui siapa saja calon petahana yang wajib cuti selama masa kampanye berlangsung," tandasnya. (drp)