Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Dipanggil untuk Diperiksa

Namun demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Anita Kolopaking.

Editor: Frandi Piring
Internet/via katta.id
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. 

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Besok Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/06/besok-bareskrim-periksa-anita-kolopaking-sebagai-tersangka-bakal-dijemput-paksa-jika-mangkir-lagi 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved