Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly ‘Bawa Pulang’ Rp 137 M Uang Petani: PPN Kopra-Cengkih Sisa 1 Persen

Petani cengkih dan kopra boleh lega! Perjuangan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membuahkan hasil.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Gubernur Olly dan Ibu Panen Cengkih 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Petani cengkih dan kopra boleh lega! Perjuangan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membuahkan hasil. Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian dari 10 persen menjadi 1 persen. Pengurangan 9 persen PPN itu setara Rp 137,7 miliar dari nilai potensi kopra dan cengkih Rp 1,53 triliun (lihat grafis).

Doa dan Niat Sholat Tahajud Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya

Gubernur Olly meminta penangguhan pengenaan PPN hasil pertanian dan perkebunan sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/Hum/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014 ditangguhkan.
Hasilnya Kemenkeu menerbitkan beleid baru yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan PPN. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 89/PMK.010/2020.

Dalam beleid itu, otoritas fiskal mengatur secara khusus nilai lain sebagai DPP dalam pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. “Untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam PMK”. Demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, 17 Juli 2020.

Pada bagian lampiran, diperinci penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa, cengkih, padi, kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian, terdapat 4 komoditas tanaman pangan, 3 jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen dari harga jual.

Produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, dikenai PPN dengan tarif 10 persen dari harga jual.

Polisi Ancam Jemput Paksa Jerinx: Jika Tak Datang Pemeriksaan Hari ini

Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar (misalnya pajak atas pembelian pupuk), kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual).

Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Penggunaan mekanisme nilai lain dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Gubernur Olly, beberapa waktu lalu, menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan petani yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut.

Dalam pertemuan ini, kata Olly, para petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah yang berkaitan dengan pengenaan PPN terhadap komoditas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dapat menyusahkan petani.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved