Olly ‘Bawa Pulang’ Rp 137 M Uang Petani: PPN Kopra-Cengkih Sisa 1 Persen
Petani cengkih dan kopra boleh lega! Perjuangan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membuahkan hasil.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut karena adanya Keputusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Dirjen Pajak pada dasarnya tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan petani di Sulut,” kata Olly.
• Kata BKN Belasan Ribu Formasi CPNS Berpotensi Kosong
Olly mengatakan, Pemprov Sulut sangat memahami keluhan para petani tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri (bukan lahan milik perkebunan besar). Di samping itu sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.
Respons positif dari petani Sulut. Hengky Najoan, Hukum Tua Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder yang juga petani sekaligus pengurus bibit cengkih, berterima kasih atas perjuangan Gubernur Olly.
Kata di, jika nilai pajak terhadap penjualan cengkih turun tentunya sebagai petani cengkih sangat bersyukur. "Karena seperti kita ketahui bahwa harga cengkih yang sekarang memang lagi lesuh karena terjadi penurunan harga jual dari sebelumnya Rp 125 ribu kini berkisar Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu per kg," katanya, Rabu kemarin.
"Kalau kabar ini benar tentu kami juga bangga dengan Pemprov Sulut yang telah membantu para petani cengkih dalam kesulitan yang sedang dialami sekarang," lanjut Hengki. Deivi Karamoy, petani cengkih dari Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan berterima kasih atas usaha yang sudah dilakukan Pemprov Sulut.
PENJELASAN 1%
Pasal 3 ayat (2):
Dalam hal PKP memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka Nilai Lain tersebut ditetapkan sebesar 10% dari Harga Jual.
Pasal 4 :
PPN terutang adalah sebesar 10% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (pasal 3 ayat 1).
Misal.
Harga Jual Lateks Rp 1.000/kg,
DPP = 10% x Rp 1.000/kg = Rp 100/kg (pasal 3 ayat 2)
PPN = 10% x Rp 100/kg = Rp10/kg (pasal 4)
atau
PPN = 1% x Rp 1.000/kg = Rp10/kg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-olly-dan-ibu-rita-panen-cengkih.jpg)