Gaji DPR
Besaran Gaji DPR RI, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Ini Rinciannya
DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Berikut besara gaji DPR RI
Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
E. Tunjangan jabatan
Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Anggota DPR: Rp 9.700.000
F. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
2. Penerimaan lain
Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
Anggota DPR: Rp 5.580.000
B. Tunjangan Komunikasi Intensif
Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
Anggota DPR: Rp 15.554.000
C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
Anggota DPR: Rp 3.750.000
D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
3. Biaya perjalanan yang terdiri dari:
A. Uang Harian (per hari)
Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
B. Uang Representasi (per hari)
Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
4. Rumah Jabatan
A. Anggaran Pemeliharaan
Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).
5. Pensiunan
Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
Anggota DPR: Rp 2.520.000
SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/menilik-gaji-tugas-dan-wewenang-anggota-serta-ketua-dpr?page=all