Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji DPR

Besaran Gaji DPR RI, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Ini Rinciannya

DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Berikut besara gaji DPR RI

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Rapat paripurna DPR RI 

Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

Anggota DPR: Rp 168.000 
 

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 

E. Tunjangan jabatan

Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000

Anggota DPR: Rp 9.700.000 
 

F. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

2. Penerimaan lain 

A. Tunjangan Kehormatan

Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000

Anggota DPR: Rp 5.580.000 
 

B. Tunjangan Komunikasi Intensif

Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000

Anggota DPR: Rp 15.554.000 
 

C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000

Anggota DPR: Rp 3.750.000 
 

D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006. 

F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode) 

3. Biaya perjalanan yang terdiri dari: 

A. Uang Harian (per hari)

Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000

Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
 

B. Uang Representasi (per hari)

Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000

Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
 

4. Rumah Jabatan 

A. Anggaran Pemeliharaan

Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).

Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).  

5. Pensiunan 

Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000

Anggota DPR: Rp 2.520.000
 

 SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/menilik-gaji-tugas-dan-wewenang-anggota-serta-ketua-dpr?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved