Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji DPR

Besaran Gaji DPR RI, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Ini Rinciannya

DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Berikut besara gaji DPR RI

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Rapat paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (DPR) paling kecil 54 Juta per Bulan.

Anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh.

Selain itu ada penerimaan lain yakni Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, Bantuan Listrik dan Telepon, Asisten Anggota, Fasilitas Kredit Mobil.

Terjunkan Ambulans, Pasukan Perdamaian TNI Bantu Evakuasi Korban Ledakan di Beirut, Lebanon

Daftar Smartphone Murah Harga Rp 1 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya

Kondisi terkini di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Kondisi terkini di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Ada juga Biaya perjalanan yang terdiri dari Uang Harian (per hari), Uang Representasi (per hari), Rumah Jabatan.

Tak hanya itu ada Anggaran Pemeliharaan dan Pensiunan.

Diketahui, DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat. 

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya? 

Fungsi DPR

Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. 

Fungsi legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pelantikan PAW untuk Yasonna Laoly, Juliari Batubara, dan Johnny G Plate dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Pelantikan PAW untuk Yasonna Laoly, Juliari Batubara, dan Johnny G Plate dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah). 

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.

Menetapkan UU bersama dengan Presiden.

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
 

Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
 

Fungsi pengawasan

Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani
Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani ((Tribunnews.com/Chaerul Umam))

Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. 

Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.

Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.

Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR. 

Berikut rinciannya:

A. Gaji pokok

Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000 
 

B. Tunjangan Istri

Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

Anggota DPR: Rp 168.000 
 

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 

E. Tunjangan jabatan

Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000

Anggota DPR: Rp 9.700.000 
 

F. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

2. Penerimaan lain 

A. Tunjangan Kehormatan

Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000

Anggota DPR: Rp 5.580.000 
 

B. Tunjangan Komunikasi Intensif

Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000

Anggota DPR: Rp 15.554.000 
 

C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000

Anggota DPR: Rp 3.750.000 
 

D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006. 

F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode) 

3. Biaya perjalanan yang terdiri dari: 

A. Uang Harian (per hari)

Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000

Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
 

B. Uang Representasi (per hari)

Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000

Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
 

4. Rumah Jabatan 

A. Anggaran Pemeliharaan

Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).

Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).  

5. Pensiunan 

Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000

Anggota DPR: Rp 2.520.000
 

 SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/menilik-gaji-tugas-dan-wewenang-anggota-serta-ketua-dpr?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved