Gaji DPR
Besaran Gaji DPR RI, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Ini Rinciannya
DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Berikut besara gaji DPR RI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (DPR) paling kecil 54 Juta per Bulan.
Anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh.
Selain itu ada penerimaan lain yakni Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, Bantuan Listrik dan Telepon, Asisten Anggota, Fasilitas Kredit Mobil.
• Terjunkan Ambulans, Pasukan Perdamaian TNI Bantu Evakuasi Korban Ledakan di Beirut, Lebanon
• Daftar Smartphone Murah Harga Rp 1 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya

Ada juga Biaya perjalanan yang terdiri dari Uang Harian (per hari), Uang Representasi (per hari), Rumah Jabatan.
Tak hanya itu ada Anggaran Pemeliharaan dan Pensiunan.
Diketahui, DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.
Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya?
Fungsi DPR
Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).