Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji DPR

Besaran Gaji DPR RI, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Ini Rinciannya

DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Berikut besara gaji DPR RI

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Rapat paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (DPR) paling kecil 54 Juta per Bulan.

Anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh.

Selain itu ada penerimaan lain yakni Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, Bantuan Listrik dan Telepon, Asisten Anggota, Fasilitas Kredit Mobil.

Terjunkan Ambulans, Pasukan Perdamaian TNI Bantu Evakuasi Korban Ledakan di Beirut, Lebanon

Daftar Smartphone Murah Harga Rp 1 Jutaan, Lengkap dengan Spesifikasinya

Kondisi terkini di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Kondisi terkini di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Ada juga Biaya perjalanan yang terdiri dari Uang Harian (per hari), Uang Representasi (per hari), Rumah Jabatan.

Tak hanya itu ada Anggaran Pemeliharaan dan Pensiunan.

Diketahui, DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat. 

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya? 

Fungsi DPR

Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. 

Fungsi legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pelantikan PAW untuk Yasonna Laoly, Juliari Batubara, dan Johnny G Plate dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Pelantikan PAW untuk Yasonna Laoly, Juliari Batubara, dan Johnny G Plate dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved