Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

DAFTAR Jalan dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Dimulai Hari Ini Senin (3/8/2020)

Inilah daftar jalan dan waktu pemberlakuan ganjil genap setiap hari Senin hingga Jumat di DKI Jakarta.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Lewat akun Twitter resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali kebijakan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan, untuk melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan COVID-19.

@DKIJakarta juga memberikan imbauan untuk masyarakat tetap menjaga jarak.

"Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah HANYA jika dibutuhkan!," tulis ⁣⁣@DKIJakarta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya,

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/08/03/berikut-25-daftar-jalan-yang-terkena-kebijakan-ganjil-genap-catat-waktu-pemberlakuannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved