Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

DAFTAR Jalan dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Dimulai Hari Ini Senin (3/8/2020)

Inilah daftar jalan dan waktu pemberlakuan ganjil genap setiap hari Senin hingga Jumat di DKI Jakarta.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap

Ada di wilayah DKI Jakarta. 

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap dimulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Sedangkan waktu pemberlakuannya setiap hari Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu:

Pagi: 06.00 - 10.00 WIB.

Sore: 16.00 - 21.00 WIB.

Berikut daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai simpang jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman (muali simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan DI Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani ( mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya - simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

21. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro).

22. Jalan Pramuka.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Lewat akun Twitter resminya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali kebijakan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan, untuk melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan COVID-19.

@DKIJakarta juga memberikan imbauan untuk masyarakat tetap menjaga jarak.

"Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah HANYA jika dibutuhkan!," tulis ⁣⁣@DKIJakarta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya,

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/08/03/berikut-25-daftar-jalan-yang-terkena-kebijakan-ganjil-genap-catat-waktu-pemberlakuannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved